Share

Bea Cukai Buka Toserba di Perbatasan

Taufik Fajar, Okezone · Rabu 03 Juli 2019 12:50 WIB
https: img.okezone.com content 2019 07 03 20 2074066 bea-cukai-buka-toserba-di-perbatasan-OhHJKm9wP3.jpg Foto: Taufik Okezone

JAKARTA - Untuk mengurangi penyelundupan dan penyalahgunaan fasilitas di perbatasan, Direktorat Jenderal Bea Cukai memfasilitasi 'toko serba ada' (Toserba) kebutuhan pokok di perbatasan dengan memfasilitasi pembangunan Pusat Logistik Berikat (PLB) Bahan Pokok di Perbatasan.

PLB tersebut memberikan kemudahan bagi para peilintas batas untuk memenuhi kebutuhan pokok dengan menggunakan Kartu Identitas Lintas Batas (KILB) melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) atau di PLB Bahan Pokok dengan mendapatkan fasilitas pembebasan Bea Masuk (BM) dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).

 Baca Juga: Bea Cukai Belawan Dukung Pelabuhan Belawan Bebas Korupsi

Selain PLB Bahan Pokok yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 80/PMK.04I2019 Bea Cukai juga melakukan modernisasi pelayanan dan pengawasan kepabeanan untuk pelintas batas di antaranya implementasi sistem CEISA Pelintas Batas untuk mendukung otomasi verifikasi data. Identifikasi pelintas batas dan masa berlaku KILB, serta pemotongan kuota otomatis dan database elektronik.

Di samping itu, akan diimplementasikan virtual account KILB dengan pemindai biometrik untuk menghindari penyalahgunaan fasilitas KILB. Sinergi juga akan dijalin dengan Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil serta Imigrasi guna memangkas birokrasi dan memudahkan layanan dalam menerbitkan KILB.

Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan bahwa aturan ini sejalan dengan program pemerintah Republik Indonesia yang dituangkan dalam program Nawa Cita.

"Aturan ini dibuat sejalan dengan Nawa Cita ketiga yaitu membangun lndonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan," ujar Heru di Kantor Pusat Bea Cukai Jakarta, Rabu (3/7/2019).

 Baca Juga: Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat Pertama di Rembang

Beberapa hal lain yang juga diatur dalam PMK 80 adalah penegasan tentang ketentuan tata niaga impor berupa pembatasan untuk barang pelintas batas tidak diberlakukan kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan. Prosedur ekspor bagi pelintas batas juga diatur dalam aturan ini, sehingga data statistik perdagangan perbatasan baik impor maupun ekspor dapat dipotret secara utuh.

Selain memfasilitasi pembangunan 'toko serba ada', Bea Cukai juga menyederhanakan prosedur impor dan ekspor sementara kendaraan bermotor dengan penggunaan single document berupa Vehicle Declaration (VhD), yang diatur dalam PMK nomor 52/PMK.04/2019. Di mana sebelumnya diperlukan beberapa dokumen. VhD berfungsi sebagai permohonan sekaligus izin impor atau ekspor sementara. pemberitahuan pabean. jaminan tertulis. dan dokumen pelindung.

Follow Berita Okezone di Google News

Tidak hanya menyederhanakan prosedur. melalui aturan ini juga dilakukan modernisasi berupa otomasi pelayanan impor dan ekspor sementara kendaraan bermotor dengan implementasi melalui SKP atau CEISA Vehicle Declaration System (VhDS) yang terintegrasi antar kantor Bea Cukai. Sinergi juga terjalin dengan Kepolisian RI terkait jangka waktu impor sementara yaitu selama 30 hari dan dapat diperpanjang.

Pengimplementasian aturan ini juga merupakan upaya dalam menerapkan international best practice dalam persyaratan impor sementara di mana kendaraan bermotor harus terdaftar di negara asing, dimiliki atas nama warga negara asing, dimasukan oleh pemilik atau kuasanya, pada saat importasi bahan bakar minimal terisi % tangki, tidak memiliki VhD yang belum diselesaikan, serta mendapat endorse/cap oleh otoritas berwenang negara asal.

Aturan ini juga akan memberikan kepastian hukum dan memberikan penerapan sanksi dalam hal terjadi pelanggaran berupa denda 100% dari Bea Masuk dalam hal terlambat melakukan ekspor kembali, pembayaran Bea Masuk, Pajak Impor, dan Denda dalam hal kendaraan tidak diekspor kembali, wajib melakukan reekspor dan pembekuan VhD selama 6 bulan dalam hal lokasi tidak sesuai, pembekuan VhD selama 6 bulan dalam hal ekspor kembali tidak melapor kepada Bea Cukai, serta penegahan terhadap kendaraan bermotor dalam hal digunakan tidak sesuai dengan tujuan dan wilayah penggunaan.

"Diharapkan dengan penyederhanaan prosedur impor dan ekspor serta pemberian fasilitas pembebasan Bea Masuk untuk para pelintas batas di daerah perbatasan, maka masyarakat dapat menjalankan ketentuan secara mudah karena adanya kepastian hukum sehingga aktivitas ekonomi, sosial, maupun budaya berjalan lancar dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di daerah perbatasan," tutur dia.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini