JAKARTA - Untuk mengurangi penyelundupan dan penyalahgunaan fasilitas di perbatasan, Direktorat Jenderal Bea Cukai memfasilitasi 'toko serba ada' (Toserba) kebutuhan pokok di perbatasan dengan memfasilitasi pembangunan Pusat Logistik Berikat (PLB) Bahan Pokok di Perbatasan.
PLB tersebut memberikan kemudahan bagi para peilintas batas untuk memenuhi kebutuhan pokok dengan menggunakan Kartu Identitas Lintas Batas (KILB) melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) atau di PLB Bahan Pokok dengan mendapatkan fasilitas pembebasan Bea Masuk (BM) dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).
 Baca Juga: Bea Cukai Belawan Dukung Pelabuhan Belawan Bebas Korupsi
Selain PLB Bahan Pokok yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 80/PMK.04I2019 Bea Cukai juga melakukan modernisasi pelayanan dan pengawasan kepabeanan untuk pelintas batas di antaranya implementasi sistem CEISA Pelintas Batas untuk mendukung otomasi verifikasi data. Identifikasi pelintas batas dan masa berlaku KILB, serta pemotongan kuota otomatis dan database elektronik.
Di samping itu, akan diimplementasikan virtual account KILB dengan pemindai biometrik untuk menghindari penyalahgunaan fasilitas KILB. Sinergi juga akan dijalin dengan Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil serta Imigrasi guna memangkas birokrasi dan memudahkan layanan dalam menerbitkan KILB.
Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan bahwa aturan ini sejalan dengan program pemerintah Republik Indonesia yang dituangkan dalam program Nawa Cita.
"Aturan ini dibuat sejalan dengan Nawa Cita ketiga yaitu membangun lndonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan," ujar Heru di Kantor Pusat Bea Cukai Jakarta, Rabu (3/7/2019).
 Baca Juga: Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat Pertama di Rembang
Beberapa hal lain yang juga diatur dalam PMK 80 adalah penegasan tentang ketentuan tata niaga impor berupa pembatasan untuk barang pelintas batas tidak diberlakukan kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan. Prosedur ekspor bagi pelintas batas juga diatur dalam aturan ini, sehingga data statistik perdagangan perbatasan baik impor maupun ekspor dapat dipotret secara utuh.
Selain memfasilitasi pembangunan 'toko serba ada', Bea Cukai juga menyederhanakan prosedur impor dan ekspor sementara kendaraan bermotor dengan penggunaan single document berupa Vehicle Declaration (VhD), yang diatur dalam PMK nomor 52/PMK.04/2019. Di mana sebelumnya diperlukan beberapa dokumen. VhD berfungsi sebagai permohonan sekaligus izin impor atau ekspor sementara. pemberitahuan pabean. jaminan tertulis. dan dokumen pelindung.
Follow Berita Okezone di Google News