JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), hari ini melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama Citilink Indonesia Juliandra Nurtjahjo di Gedung KPPU, Jakarta.
Komisioner KPPU Afif Hasbullah mengatakan, pemanggilan Juliandra Nurtjahjo terkait dugaan Pasal 26 UU no 5 Tahun 1999 soal rangkap jabatan pasca-kerjasama operasi antara Garuda Indonesia dan Sriwijaya Air.
Baca juga: Bos Garuda Akhirnya Mundur dari Jabatan Komisaris Utama Sriwijaya Air
"Siang ini pak Juliandra Nurtjahjo diperiksa. Dan infonya sudah datang," ujar dia kepada Okezone, Rabu (3/7/2019).

Dia juga memastikan mundurnya tiga Komisaris Sriwijaya. Seperti I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra selaku Komisaris Utama PT Sriwijaya Air, Pikri Ilham Kurniansyah dan Juliandra Nurtjahyo selaku Komisaris di PT Sriwijaya Air tidak serta merta menghentikan penyelidikan ini.
Baca juga: Laporan Keuangan Dibidik, Menteri Luhut: Garuda dari Dulu Banyak Masalah
"Jadi untuk pemeriksaan kepada tiga orang itu akan terus berlanjut," ungkap dia.
Sebelumnya, tiga direksi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA), yakni I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra selaku Komisaris Utama PT Sriwijaya Air, Pikri Ilham Kurniansyah dan Juliandra Nurtjahyo selaku Komisaris di PT Sriwijaya Air, secara resmi telah mengajukan pengunduran diri dari jabatan mereka pada maskapai tersebut per 2 Juli 2019.
Vice President Corporate Secretary Garuda Indonesia Ikhsan Rosan mengatakan surat pengunduran diri tersebut telah dikirimkan hari ini ke pemegang saham Sriwijaya Air dan Kementerian BUMN selaku pemegang saham seri A Dwiwarna, sebagai bagian dari pelaksanaan tata kelola yang baik dan mengacu pada ketentuan Anggaran Dasar (AD) yang ada.
(Fakhri Rezy)