JAKARTA - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) akhirnya resmi dikenakan sanksi terkait kasus penyajian Laporan Keuangan Tahunan (LKT) tahun buku 2018, khususnya pengakuan pendapatan atas perjanjian kerja sama dengan PT Mahata Aero Teknologi yang diindikasikan tidak sesuai dengan standar akuntansi.
Dengan adanya hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa zaman sekarang tidak boleh lagi bohong-bohong. Di mana banyak sekarang anak muda yang masih memandang jabatan seorang Menteri bisa tipu-tipu itu sudah tak bisa lagi
Baca juga: Bos Garuda Tak Lagi Jabat Komisaris Utama Sriwijaya
"Karena semua itu terbaca, termonitor, Pemerintah sekarang jauh lebih transparan, tapi banyak mental-mental kita yang memandang pejabat-pejabat bisa melakukan tipu-tipu," ujar dia di Gedung Kemenko Kemaritiman Jakarta, Selasa (2/7/2019).

Dia menjelaskan bahwa Garuda Indonesia ini memang sudah punya masalah dari masa lalu, harga pesawat tak benar, kemudian inefisiensi, masalah minyak, masalah, kemarin dirapatkan itu sudah diselesaikan.
Baca juga: DPR Bakal Panggil Garuda Bahas Rangkap Jabatan hingga Lapkeu