JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin mengingatkan kepala daerah untuk menerapkan kebijakan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), agar budaya dan perilaku koruptif dikikis habis.
Sejalan dengan hal tersebut hingga Mei 2019, pemerintah sudah melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH) terhadap 3.257 ASN terpidana korupsi.
Penerapan manajemen PNS juga menjadi salah satu upaya yang dapat dilakukan meningkatkan kompetensi ASN dari administratif ke profesional/keahlian.
“Untuk memacu pertumbuhan dan daya saing dibutuhkan perluasan ketersediaan ASN tenaga profesional dan tenaga ahli pada poros pembangunan,” ujarnya, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/7/2019).
Baca Juga: 41 PNS Dipecat, Didominasi Perkara Kawin Lagi Tanpa Izin