Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kikis Habis Pelaku Korupsi, 3.257 PNS Dipecat

Feby Novalius , Jurnalis-Rabu, 03 Juli 2019 |18:29 WIB
Kikis Habis Pelaku Korupsi, 3.257 PNS Dipecat
Ilustrasi (Foto: Antara)
A
A
A

Selain itu, dalam melaksanakan manajemen ASN, pemerintah daerah harus menerapkan sistem zero growth dimana tidak menambah jumlah ASN melainkan hanya mengganti ASN yang memasuki masa pensiun.

"Lalu perencanaan formasi dilakukan secara bottom up yakni menyesuaikan anggaran suatu daerah dan memperhatikan rasio PNS dengan jumlah penduduk dan luas wilayah," ujarnya.

Baca Juga: Tegur 11 Gubernur, Mendagri Minta PNS Daerah Terlibat Korupsi Segera Dipecat

Disampaikan, bahwa pemerintah daerah harus mampu mentransformasi generasi smart ASN sehingga mahir memanfaatkan kekuatan teknologi. Pada era globalisasi, kecepatan menjadi keharusan. Pelayanan cepat, tansparan, efektif, dan efisien menjadi tuntutan masyarakat, sehingga pemerintah harus bebenah.

“Percepatan pelaksanaan sistem e-government Indonesia didorong sehingga dapat tercipta integrasi, percepatan tata kelola, dan penghematan anggaran negara yang signifikan,” jelasnya.

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement