Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Poligami Tanpa Izin, PNS Bisa Dipecat

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Kamis, 04 Juli 2019 |06:08 WIB
Poligami Tanpa Izin, PNS Bisa Dipecat
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS) terhadap 41 Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sidang itu sendiri dipimpin oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Selain itu, diputuskan dua PNS mendapat sanksi penurunan pangkat selama tiga tahun, PNS mendapatkan sanksi dipindahkan dalam rangka penurunan jabatan sebanyak satu orang, dan seorang PNS dibatalkan dengan peninjauan kembali.

Asisten Sekretaris Bapek Andi Anto mengatakan, jenis pelanggaran disiplin dalam kasus yang dibahas pada sidang Bapek kali ini, masih didominasi pelanggaran terhadap Pasal 3 angka 11 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Jo. PP 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.

Baca Selengkapnya: 41 PNS Dipecat, Didominasi Perkara Kawin Lagi Tanpa Izin

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement