Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bisa Rugikan Konsumen, Ombudsman Ingatkan Tarif Promo Ojol Perlu Diatur

Taufik Fajar , Jurnalis-Kamis, 04 Juli 2019 |13:27 WIB
Bisa Rugikan Konsumen, Ombudsman Ingatkan Tarif Promo Ojol Perlu Diatur
Ilustrasi: Foto Okezone
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) batal mengatur pelarangan diskon atau promo transportasi online. Sebab, pihak Kemenhub ternyata tak memiliki wewenang untuk mengaturnya.

Dengan demikian, hingga saat ini Go-Jek maupun Grab masih menebar tarif promo. Untuk itu, pemerintah kembali didesak untuk mengatur masalah diskon tarif ojek online (ojol). Sebab menurutnya, saat ini perang tarif transportasi online antara Go-Jek dan Grab masih terus berlangsung

Anggota Ombudsman Alamsyah Siregar mengingatkan pemerintah untuk lebih serius menangani situasi bisnis di transportasi online tersebut, salah satunya dengan menetapkan standar layanan yang diberikan kepada konsumen, yang nantinya akan menjadi basis bagi penentuan tarif batas bawah dan atas.

“Tujuan dari penerapan tarif batas bawah atau atas itu pada salah satunya adalah terkait keselamatan konsumen. Kalau tarif terlalu rendah, lalu muncul persaingan yang tidak sehat dan standar pelayanan tidak terpenuhi, maka ini akan merugikan konsumen,” katanya seperti dikutip keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (4/7/2019)

 Baca Juga: Diskon Tarif Ojek Online Tak Diatur, Grab-Go-Jek Bisa Saling 'Membunuh'?

Selain itu, lanjutnya, pemerintah juga harus serius mengawasi praktik promo yang berlangsung di industri ini agar jangan sampai kondisinya memburuk sebagaimana yang terjadi di industri penerbangan maupun industri telekomunikasi, di mana promo yang berlebihan akhirnya hanya menyisakan segelintir perusahaan dan berdampak pada masalah perlindungan konsumen.

“Promo jor-joran itu pada akhirnya memicu praktik akal-akalan di industri terkait dengan memanipulasi jumlah pelanggan. Pemerintah harus serius mengawasi praktik akal-akalan ini dan tegas menegur mereka yang terbukti melanggar aturan karena ini untuk tujuan perlindungan konsumen sekaligus kesinambungan industri itu sendiri,” imbuhnya.

 Baca Juga: Kemenhub Batal Atur Larangan Diskon Transportasi Online

Sebelumnya, Pengamat Kebijakan Publik Universitas Indonesia Harryadin Mahardika mengamati ada praktik promo yang tidak lazim dilakukan oleh aplikator transportasi daring asal Malaysia, Grab, yang mengarah pada predatory pricing.

“Kemenhub mempunyai wewenang untuk menghentikan karena praktik promosi ini sudah terlalu panjang. Ini yang saya sebut sebagai predatory pricing tapi disamarkan dalam deep discounting alias promo besar-besaran,” ujar dia.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement