Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemenhub: Indonesia Belum Batasi Usia Kendaraan Pribadi

Koran SINDO , Jurnalis-Sabtu, 06 Juli 2019 |11:16 WIB
Kemenhub: Indonesia Belum Batasi Usia Kendaraan Pribadi
Ilustrasi: Foto Koran Sindo
A
A
A

Hal senada disampaikan pengamat transportasi dari Universitas Soegijapranata, Semarang, Djoko Setijowarno. Membatasi kendaraan pribadi yang berusia tua atau di atas 10 hingga 15 tahun sah dilakukan di Indonesia selama angkutan massalnya sudah beroperasi dengan baik.

"Tapi kalau belum ya sama saja. Karena negara-negara itu transportasinya sudah maju, jadi mereka sudah melakukan itu. Dengan begitu, masyarakat juga lebih care dan memanfaatkan angkutan massal ketimbang mobil atau kendaraan sendiri,” ujarnya di Jakarta kemarin.

Menurut Djoko, saat ini memang ada pembatasan kendaraan, namun bukan dalam arti melarang kendaraan tua milik pribadi di jalan-jalan. “Saat ini memang ada, tapi bukan dalam arti melarang atau membatasi secara full. Tapi dilakukan melalui meninggikan biaya parkir atau biaya pajaknya,” ucapnya.

Djoko menambahkan, jika angkutan massal bisa memenuhi kebutuhan mobilitas masyarakat, wewenang pembatasan kendaraan usia tua sebaiknya menjadi wewenang pemerintah daerah. “Ya, harusnya daerah yang punya wewenang karena daerah yang paling tahu kebutuhan transportasinya seperti apa,” ujarnya.

 

Pembatasan Kendaraan Umum

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi menegaskan bahwa direktoratnya akan melakukan pembatasan usia hanya bagi kendaraan umum. Saat ini Kemenhub tengah melakukan harmonisasi aturan dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Aturan dimaksud adalah PM Nomor 16/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 117/2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek.

Berdasarkan aturan tersebut, batasan usia untuk bus pariwisata yang semula 10 tahun menjadi 15 tahun. Untuk bus reguler biasa (AKAP dan AKDP) diatur dalam PM Nomor 98/2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek, batas waktunya 25 tahun. (Ichsan Amin)

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement