Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Insentif Besar-besaran untuk Vokasi Disambut Baik Sektor Industri

Koran SINDO , Jurnalis-Rabu, 10 Juli 2019 |08:49 WIB
Insentif Besar-besaran untuk Vokasi Disambut Baik Sektor Industri
Pajak (Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA – Kalangan pengusaha menyambut baik insentif pengurangan pajak untuk dunia usaha yang berinvestasi dalam program pendidikan vokasi serta melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang).

Aturan baru terkait insentif itu diharapkan dapat mendorong pengembangan industri manufaktur yang memiliki nilai tambah lebih tinggi. Di samping itu beleid yang baru saja ditandatangani Presiden Joko Widodo itu juga diarahkan untuk membantu pengembangan tenaga kerja terampil sehingga mampu bersaing di pasar global.

“Kami menyambut baik akhirnya kebijakan ini bisa disahkan dan menunggu PMK (peraturan menteri keuangan) untuk punya dasar aturan pelaksanaannya,” kata Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W Kamdani di Jakarta kemarin.

 Baca juga: Jokowi Beri Diskon Pajak hingga 300%, Baca Syaratnya di Sini

Shinta menambahkan, insentif pajak yang juga disebut super deduction tax ini diarahkan untuk pengembangan industri berteknologi tinggi sehingga membutuhkan tenaga kerja yang ahli dan penelitian yang intens dan berbiaya mahal.

 Pajak

Dikutip dari situs internet Sekretariat Kabinet (Setkab), pada 25 Juni lalu Presiden Joko Widodo telah menanda tangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 94/2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pe lunas an Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan.

Aturan itu menyebutkan kriteria industri yang mendapatkan fasilitas tersebut dari yang sebelumnya tidak memperoleh fasilitas pengurangan pajak. Mereka adalah wajib pajak (WP) yang melakukan penanaman modal baru di sektor industri pionir. Industri pionir yang dimaksud merupakan industri yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.

 Baca juga: Sri Mulyani Kebut Aturan Khusus Diskon Pajak hingga 300%

“Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan pena - naman modal baru atau perluasan usaha pada industri padat karya dan tidak mendapatkan fasilitas dapat diberikan fasilitas pajak penghasilan berupa pengurangan peng hasil an neto sebesar 60% dari jum lah penanaman modal.” Demi kian bunyi peraturan tersebut.

Beleid tersebut juga berlaku bagi wajib pajak badan dalam negeri yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pem belajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu.

Sektor ini berhak mendapatkan pengurangan penghasi lan bruto paling tinggi 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan prak tik kerja, pema gangan, dan/atau pembelajaran. Selanjutnya, wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia mendapatkan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.

 Baca juga: Jokowi Berikan Diskon Pajak Besar-besaran, Sri Mulyani: Sesuai Aspirasi Industri

“Kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu se - bagaimana dimaksud merupakan kegiatan penelitian dan pengembangan yang dilaku kan di Indonesia untuk menghasilkan invensi, meng hasil kan inovasi, penguasaan teknologi baru, dan/atau alih teknologi bagi pengembangan industri untuk peningkatan daya saing industri nasional,” demikian bunyi Pasal 29C ayat (2) PP ini.

Terkait terbitnya peraturan mengenai insentif pendidikan vokasi tersebut, Menteri Ke uangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah telah menerima aspirasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan pelaku usaha dalam rangka meningkatkan kualitas dan produktivitas tenaga kerja. Diharap kan insentif ini bisa mening katkan dayasaing sumber daya manusia (SDM).

“Jadi PP ini dikeluarkan untuk memberikan insentif perpajakan biaya yang mereka keluarkan dalam rangka untuk membiayai riset maupun da lam rangka vokasi. Nilai pengurangan pajaknya bisa men capai 200% bahkan 300%,” ujarnya di Jakarta kemarin.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement