JAKARTA - Pemerintah menyebut tak memerlukan aturan khusus yang mengikat para pemangku kepentingan dalam penyediaan tiket pesawat berbiaya murah (low cost carrier/LCC).
Upaya pemberian tarif murah memang dilakukan pihak maskapai dengan memberikan diskon sebesar 50% dari Tarif Batas Atas (TBA) pada penerbangan tertentu.
Baca Juga: Aturan Insentif Pajak untuk Turunkan Harga Tiket Pesawat Segera Terbit
Dalam upaya penurunan tarif ini memang melibatkan tujuh pihak, yakni pemerintah, pihak maskapai yakni Citilink dan Lion Air, pihak operator bandara yakni Angkasa Pura I dan Angkasa Pura II, AirNav Indonesia, serta Pertamina sebagai penyedia avtur.
"Untuk pelaksanaan kebijakan tidak diperlukan aturan khusus, enggak perlu ada Permenko, enggak perlu ada Permenhub," kata Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (10/7/2019).
Baca Juga: Diskon 50% Tiket Pesawat Akan Dievaluasi Setiap Bulan
Menurutnya, aturan tidak diperlukan dalam kebijakan ini karena semua pihak terkait memang telah bersepakat untuk menyediakan tiket murah. "Karena ini kesepahaman semua pihak dalam rangka menyediakan tiket murah," tambahnya.
Meskipun tanpa aturan yang mengikat, Susi meyakini, setiap pihak yang terlibat dalam kebijakan ini akan mematuhi ketentuan yang telah disepakati bersama. Sebab, pemerintah menjanjikan akan mengawasi implementasinya.
Bahkan ada sanksi bagi maskapai yang tidak menerapkan kebijakan diskon tarif tiket pesawat tersebut. Adapun pemberian sanksi akan diserahkan oleh masing-masing regulator yang bersangkutan, yakni Kementerian Perhubungan dan Kementerian BUMN.
Selain itu, pemerintah juga akan terus melakukan evaluasi penerapan kebijakan sebulan sekali. Sementara evaluasi secara teknis akan dilakukan setiap minggunya.
"Dengan adanya kebijakan diskon ini ada loss share (berbagi beban biaya yang hilang). Maka dievaluasi teknis setiap minggu kami bahas dua hal yakni total loss-nya dan loss sharing-nya," kata dia.
(Dani Jumadil Akhir)