JAKARTA - Pemerintah memastikan insentif fiskal berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk menurunkan harga tiket pesawat berbiaya murah (low cost carrier/LCC), akan terbit dalam satu hingga dua hari ke depan.
Baca Juga: Diskon 50% Tiket Pesawat Akan Dievaluasi Setiap Bulan
Sekertaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyatakan, payung hukum aturan tersebut akan berbentuk Peraturan Pemerintah (PP). Menurutnya, Presiden Joko Widodo telah menyetujui Rancangan PP tersebut, sehingga kini sedang dalam proses administrasi.
"Pemerintah sudah menyiapkan skema insentif fiskal di situ. Berita terakhir PP yang mengatur pemberian insentif PPN tidak dipungut tadi akan segera kita rilis dalam satu dua hingga hari ini. Artinya posisi sudah disetujui Presiden, tinggal proses adminsitrasi," kata Susi dalam konferensi pers dikantornya, Jakarta, Rabu (10/7/2019).
Baca Juga: Harga Tiket Pesawat Turun Mulai Besok, Ini Hitung-hitungannya
Adapun pembebasan pengenaan PPN di antaranya akan berlaku untuk jasa persewaan, perawatan, perbaikan pesawat udara, jasa persewaan pesawat udara dari luar daerah pabean dan impor, serta penyerahan atas pesawat udara dan suku cadangnya.