Menurut dia, insentif tersebut nantinya akan mendukung industri penerbangan, seperti maskapai dan pengelola bandara untuk mempertahankan pendapatannya di tengah komitmen mereka untuk menyediakan tiket pesawat murah bagi masyarakat.
Di mana upaya penurunan harga tiket pesawat dilakukan dengan pemberian diskon sebesar 50% dari Tarif Batas Atas (TBA). Diskon tarif pesawat tersebut hanya berlaku pada Selasa, Kamis dan Sabtu. Adapun waktunya adalah dari pukul 10.00 hingga 14.00 waktu setempat.
"Jadi pemerintah tidak hanya membiarkan sharing loss (pembagian beban biaya yang hilang) ke mereka, tapi pemerintah juga sudah menetapkan pemberian insentif itu (untuk bantu penurunan tarif tiket pesawat). Ini akan dirilis berbarengan dengan besok pemberlakuan tarif khusus (diskon) 50% tadi," ungkap dia.
(Dani Jumadil Akhir)