JAKARTA - Pemerintah memastikan insentif fiskal berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk menurunkan harga tiket pesawat berbiaya murah (low cost carrier/LCC), akan terbit dalam satu hingga dua hari ke depan.
Baca Juga: Diskon 50% Tiket Pesawat Akan Dievaluasi Setiap Bulan
Sekertaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyatakan, payung hukum aturan tersebut akan berbentuk Peraturan Pemerintah (PP). Menurutnya, Presiden Joko Widodo telah menyetujui Rancangan PP tersebut, sehingga kini sedang dalam proses administrasi.
"Pemerintah sudah menyiapkan skema insentif fiskal di situ. Berita terakhir PP yang mengatur pemberian insentif PPN tidak dipungut tadi akan segera kita rilis dalam satu dua hingga hari ini. Artinya posisi sudah disetujui Presiden, tinggal proses adminsitrasi," kata Susi dalam konferensi pers dikantornya, Jakarta, Rabu (10/7/2019).
Baca Juga: Harga Tiket Pesawat Turun Mulai Besok, Ini Hitung-hitungannya
Adapun pembebasan pengenaan PPN di antaranya akan berlaku untuk jasa persewaan, perawatan, perbaikan pesawat udara, jasa persewaan pesawat udara dari luar daerah pabean dan impor, serta penyerahan atas pesawat udara dan suku cadangnya.
Menurut dia, insentif tersebut nantinya akan mendukung industri penerbangan, seperti maskapai dan pengelola bandara untuk mempertahankan pendapatannya di tengah komitmen mereka untuk menyediakan tiket pesawat murah bagi masyarakat.
Di mana upaya penurunan harga tiket pesawat dilakukan dengan pemberian diskon sebesar 50% dari Tarif Batas Atas (TBA). Diskon tarif pesawat tersebut hanya berlaku pada Selasa, Kamis dan Sabtu. Adapun waktunya adalah dari pukul 10.00 hingga 14.00 waktu setempat.
"Jadi pemerintah tidak hanya membiarkan sharing loss (pembagian beban biaya yang hilang) ke mereka, tapi pemerintah juga sudah menetapkan pemberian insentif itu (untuk bantu penurunan tarif tiket pesawat). Ini akan dirilis berbarengan dengan besok pemberlakuan tarif khusus (diskon) 50% tadi," ungkap dia.
(Dani Jumadil Akhir)