Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

LMAN Kucurkan Rp28 Triliun untuk Talangan Pembebasan Lahan 66 Ruas Tol

Giri Hartomo , Jurnalis-Kamis, 11 Juli 2019 |16:16 WIB
LMAN Kucurkan Rp28 Triliun untuk Talangan Pembebasan Lahan 66 Ruas Tol
MoU LMAN dengan BUJT (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) berkomitmen membayar dana talangan kepada Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dalam pengadaan tanah pembangunan jalan tol. Dana talangan diperuntukan untuk 66 ruas tol yang masuk ke Proyek Strategis Nasional (PSN).

Komitmen ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara LMAN dengan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan BUJT. Nota kesepahaman ini berisikan tentang pembayaran dana pengadaan tanah jalan tol yang telah dibayarkan terlebih dahulu oleh badan usaha.

Direktur Utaman LMAN Rahayu Puspasari mengatakan, nota kesepahaman ini terdiri dari dua poin utama yaitu nota kesepahaman tahun anggaran 2019 yang terdiri dari 29 BUJT dan 36 ruas jalan tol dan 35 nota kesepahaman dengan total nilai sekitar Rp13 triliun.

Baca Juga: Coran Tiang Tol BORR Ambruk, Ini Reaksi PUPR ke Kontraktor

Kemudian yang kedua adalah, revisi alokasi tahun anggaran 2018, terdiri dari 24 BUJT, 30 ruas jalan tol, 27 nota kesepahaman dengan total nilai Rp15 triliun.

“Nota ini lahir dari amanat Perpres dan PMK yang jadi jembatan untuk LMAN biayai tanah,” ujarnya dalam penandatanganan nota kesepemahaman di Hotel Borobudur, Kamis (11/7/2019).

Baca Juga: Coran Tol BORR Ambruk, Lalu Lintas Lumpuh Total

Menurut Puspa, melalui nota kesepahaman ini, pemerintah menunjukkan komitmen dan keseriusan dalam mendukung dan mempercepat proses pengembalian dana badan usaha melalui LMAN.

Dana pengadaan tanah sebelumnya telah dibayarkan oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) untuk menunjang percepatan pembangunan infrastruktur Proyek strategis Nasional (PSN). Pembayaran dana juga berdasar pada Laporan Hasil Verifikasi dan/atau Pengawasan BPKP.

“Secara garis besar, pembayaran dana pengadaan tanah dari BUJT dan biaya dana cost of fund,” katanya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement