Penyusunan peraturan baru ini juga untuk menjawab kondisi atau permasalahan dan tantangan ekspor yang terjadi pada saat ini, serta menangkap peluang ekspor ke depan dan menjadi acuan dalam penyusunan rencana strategis pembiayaan ekspor yang terintegrasi dengan kebijakan lintas kementerian.
Dalam proses penyusunan PP tersebut, LPEI telah berkoordinasi dengan kementerian maupun lembaga pemerintah dan nonkementerian terkait serta mempertimbangkan masukan dari pemangku kepentingan dalam bidang ekspor nasional.
LPEI akan memainkan peran sebagai fill the market gap dengan memberikan fasilitas pembiayaan ekspor nasional pada area yang tidak dimasuki oleh lembaga jasa keuangan domestik atau untuk mengembangkan pangsa pasar yang masih kecil.
Secara keseluruhan, penerbitan PP ini dapat menciptakan kinerja ekspor nasional yang lebih positif dalam menghadapi ketidakpastian global dan peran LPEI selaku lembaga keuangan milik pemerintah dapat lebih maksimal dalam mendukung perekonomian nasional.
(Feby Novalius)