Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Percepat Ekspor, Pemerintah Terbitkan Aturan Kebijakan Dasar Pembiayaan

Percepat Ekspor, Pemerintah Terbitkan Aturan Kebijakan Dasar Pembiayaan
Ilustrasi Pelabuhan (Foto: Pelindo I)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah menetapkan kebijakan dasar pembiayaan untuk mendorong percepatan ekspor nasional dan menciptakan iklim usaha kondusif yang ditegaskan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2019.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti mengatakan, penerbitan PP ini merupakan mandat dari UU Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Demikian dikutip dari Antaranews, Jumat (12/7/2019).

Menurut dia, penerbitan PP dilakukan untuk membantu peningkatan kemampuan produksi nasional yang berdaya saing tinggi dan memiliki keunggulan untuk ekspor, serta mendorong pengembangan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi untuk mengembangkan produk yang berorientasi ekspor.

Baca Juga: Kecantikan Bunga Krisan Rambah Pasar Ekspor, Devisa Pun Bertambah

Pokok-pokok pikiran yang diatur dalam PP ini antara lain strategi pembiayaan ekspor nasional diarahkan untuk kegiatan ekspor yang menghasilkan devisa, menghemat devisa dalam negeri, dan meningkatkan kapasitas produksi nasional.

Kemudian, pelaksanaan pembiayaan ekspor oleh LPEI melalui penyediaan fasilitas berupa pembiayaan, penjaminan, dan asuransi serta pelaksanaan kegiatan berupa penyediaan jasa konsultasi, restrukturisasi pembiayaan ekspor, reasuransi, penyertaan modal, dan pelaksanaan kegiatan lain yang menunjang fungsi LPEI.

Selain itu, pengaturan lainnya mencakup bentuk hubungan kelembagaan atau sinergi LPEI dengan pemangku kepentingan, seperti lembaga jasa keuangan, pemerintah pusat dan daerah, serta Eximbank dan Export Credit Agency negara lain.

Baca Juga: Kementan Ekspor Perdana Edamame ke Belanda Gunakan Sertifikat Elektronik

Melalui berbagai ketentuan baru dalam PP tersebut, maka terdapat penjelasan dan interpretasi yang sama antara pemangku kepentingan mengenai fungsi, tugas, dan wewenang serta peran LPEI dalam pembiayaan ekspor nasional.

Penjelasan maupun interpretasi yang sama, misalnya, mengatur ketentuan yang mengatur ekspor jasa, cakupan kegiatan penunjang ekspor yang dapat dibiayai oleh LPEI dan pengelompokan skala pelaku ekspor yang menjadi mitra LPEI.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement