"UU itu kan berubahnya bisa tahunan. Untuk penyesuaian dengan kemajuan dan masa itu bisa Permen saja," ungkap dia.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil mengatakan, tantangan pemerintah saat ini, dapat menghasilkan Rancangan Undang-Undang Pertanahan yang bisa menjawab permasalahan pertanahan dan tata ruang ke depan.
Sebab Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 yang dinilai membutuhkan penyesuaian untuk mengakomodir kondisi, kebutuhan dan dinamika masyarakat yang sudah banyak berubah.
(Feby Novalius)