Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pengembang Soroti RUU Pertanahan soal Hunian Orang Asing

Taufik Fajar , Jurnalis-Jum'at, 12 Juli 2019 |13:50 WIB
Pengembang Soroti RUU Pertanahan soal Hunian Orang Asing
Ilustrasi Lahan (Foto: Pixabay)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah tengah melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) pertanahan. Rencananya RUU tersebut rampung pada September tahun ini.

Menurut Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Real Estat Indonesia (DPP REI) Paulus Totok Lusida , pihaknya ingin RUU Pertahanan cepat diselesaikan untuk menjadi UU. Karena UU Pertahanan dibutuhkan oleh para pengusaha properti.

Baca Juga: Pengusaha Ingin Aturan Baru Tak Jadi Penghambat Iklim Investasi

"Seperti, kita sudah beberapa kali surat menyurat ke BPN dan DPR, agar dalam periode ini terealisasi UU Pertanahan yang baru. Memang ada perlu beberapa perbaikan, untuk memperjelas dengan pihak DPR. Misalnya terkait hunian orang asing," ujar dia di Kantor DPP REI Jakarta, Jumat (12/7/2019).

Dia menjelaskan, sebagian anggota DPR sudah menjaga-jaga atau pasang kuda-kuda begitu mendengar orang asing. Padahal seluruh dunia terbuka pada orang asing.

Baca Juga: Pengusaha Minta Dilibatkan dalam Pembahasan RUU Pertanahan

"Sudah saya sampaikan, orang asing yang beli properti di Indonesia, itu propertinya tidak keluar dari Indonesia. Hanya kita harus pasang acuan agar kejadian saat penjajahan Belanda tidak terjadi," tutur dia.

Dia menambahkan, UU Pertahanan ini memang ada hal yang masih perlu diusulkan untuk detail di Peraturan Pemerintah (Permen) saja. Karena hal seperti batasan luas kalau disampaikan di UU tersebut.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement