JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertanahan yang nantinya akan menjadi Undang-Undang, tidak boleh menjadi penghambat gerak dunia usaha dan iklim investasi asing di Tanah Air.
Sebab ada beberapa pasal yang krusial yang berpotensi menjadi penghambat, apalagi jika sudah diundangkan, akan mengikat semua. Padahal Presiden Jokowi sudah berkali-kali mengingatkan agar investasi ke dalam negeri dipermudah dan berbagai penghalang baik regulasi dan birokrasi harus dipangkas.
“Kami dari Kadin meminta DPR-Pemerintah yang tengah membahas RUU Pertanahan ini untuk mengundang kami sebagai organisasi yang menaungi berbagai asosiasi pengusaha dan menyuarakan kepentingan pengusaha. Sinkronisasi antara regulasi dan dunia usaha sangat penting. Jangan sampai apa yang diinginkan UU tersebut bertabrakan dengan realitas dunia usaha,” papar Ketua umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Rosan P Roeslani dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (10/7/2019).
Baca Juga: Pengusaha Minta Dilibatkan dalam Pembahasan RUU Pertanahan