Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Lindungi Aset Negara, Kemenkeu Asuransikan 1.862 Gedung Mulai Agustus

Giri Hartomo , Jurnalis-Jum'at, 12 Juli 2019 |17:23 WIB
Lindungi Aset Negara, Kemenkeu Asuransikan 1.862 Gedung Mulai Agustus
Pemerintah Akan Asuransikan Aset Negara (Foto: Okezone)
A
A
A

Adapun dalam menentukan pihak yang akan memberikan asuransi ke Gedung Kemenkeu, pihaknya menetapkan beberapa syarat, yakni perusahaan sudah memiliki modal sendiri minimal Rp150 miliar, ‎memiliki tingkat Risk Based Capital (RBC) minimal 120%, dan rasio likuiditas minimal 100%.

"Yang ditunjuk sebagai penerbit polis oleh konsorsium adalah Jasindo, sedangkan hal administrasi internal konsorsium dipegang oleh PT Reasuransi Maipark Indonesia," katanya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengungkapkan, seusai mengasuransikan gedung Kemenkeu pada tahun ini, Kemenkeu nantinya akan mengasuransikan seluruh gedung Kementerian Lembaga.

“Ada satu polis mencakup semua jenis risiko. Dari mulai kebanjiran, kebakaran, kejatuhan barang dari langit, longsor terutama risiko itu loh,” jelas Isa.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement