Oleh karena itu lanjut Sri Mulyani, berujar pendefinisian ulang dari bentuk Badan Usaha Tetap menjadi agenda penting untuk diantisipasi baik di dalam negeri maupun di dunia. Konsep tersebut, sedang dipertimbangkan untuk diubah.
Adapun perubahannya adalah dari bentuk Badan Usaha Tetap alias permanent establishment menjadi significant economic presence.
“Jadi bukan lagi fisik, tapi nilai ekonomi dan kegiatan yang meng-generate nilai tambah dan pendapatan menjadi sangat penting," ucapnya.
"Ini adalah tugas berkelanjutan yang saya harap bisa dilaksanakan dan diselesaikan seluruh jajaran Direktorat Jenderal Pajak," ucapnya
(Dani Jumadil Akhir)