"Sanksi yang lain, dia (PT PP) harus menanggung biaya yang timbul akibat musibah ini. Termasuk untuk konpensasi pedagang yang terganggu di sekitar Jalan Sholeh Iskandar," kata Atmodjo.
Baca Juga: Beton Tol BORR Ambruk, Jasa Marga hingga PTPP Bisa Kena Sanksi
Hingga kini proyek pembangunan jalan layang sepanjang 2,85 kilometer dengan harga Rp1,5 triliun terpaksa ia hentikan, sampai PT PP (Persero) dan konsultan pengawas pelaksana menjalankan rekomendasi hasil investigasi dari Komite Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan.
"Mudah mudahan hari Jumat, sudah bisa mulai lagi. Sampai Kamis potong ini dulu (kepala tiang pancang yang gagal). Kalau pemotongannya belum selesai, saya tidak bolehkan jalan duluan," katanya.
(Dani Jumadil Akhir)