Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR Syarif Burhanuddin mengatakan, pihaknya merekomendasikan agar pihak terkait dikenakan sanksi karena ini merupakan kelalaian dalam lemahnya pengawasan. Sanksi ini direkomendasikan untuk diberikan kepada kontraktor pelaksana yakni PT PP (Persero) Tbk. dan konsultan PT Indec KSO.
Syarif menambahkan bahwa sanksi pergantian ini akan dilakukan sampai dengan tingkat general manager untuk kontraktor pelaksana dan team leader untuk konsultan.
“Kita minta supaya tingkat manager kotraktor dan konsultan,” ujarnya beberapa waktu lalu.
(Fakhri Rezy)