JAKARTA - Pemerintah sudah mengimbau para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar tidak menggunakan gas elpiji subsidi 3 kilogram (kg). PNS diarahkan menggunakan gas elpiji nonsubsidi.
Imbauan ini akhirnya dilakukan oleh beberapa pemerintah daerah (pemda) dengan mengeluarkan surat edaran. Salah satunya pemerintah kabupaten (Pemkab) Purwakarta. Jika masih berani gunakan gas elpiji 3 kg bakal kena sanksi.
Baca Juga: 13.000 PNS Dilarang Pakai Gas 3 Kg
Berikut fakta-fakta PNS dilarang menggunakan gas elpiji subsidi 3 kg seperti dirangkum Okezone, Jakarta, Minggu (21/7/2019)
1. PNS Gunakan Gas Elpiji 3 Kg Kena Sanksi
Pemkab Purwakarta Jawa Barat telah menyiapkan sanksi jika para PNS ketahuan masih menggunakan gas elpiji bersubdisi. Tak main-main, sanksinya berupa pemotongan tunjangan daerah mereka.
"Kami tidak akan main-main. Silahkan masyarakat laporkan jika ada ASN di kita yang kedapatan masih menggunakan gas bersubsidi. Kami akan tindak tegas," kata Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika.
Baca Juga: Masih Berani Pakai Elpiji 3 Kg, PNS Bakal Kena Sanksi
2. Gaji di Atas Rp1,5 Juta Dilarang Gunakan Gas Elpiji 3 Kg
Sesuai aturan yang berlaku untuk yang berpenghasilan di atas Rp 1,5 juta ke atas, tidak diperkenankan menggunakan gas bersubsidi 3 kg. Termasuk PNS yang memang jika dilihat, gaji mereka lebih dari Rp1,5 juta.
"Kami sudah sampaikan melalui edaran, seluruh PNS di Purwakarta harus beralih ke gas non-subsidi," kata Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika.
3. PNS Harus Beralih ke Gas Nonsubsidi
Seluruh PNS dilarang menggunakan gas elpiji ukuran 3 kg. Mereka, harus beralih menggunakan yang non-subsidi yang ukuran 5,5 kg.
4. Pengawasan Ketat
Pemkab Purwakarta meminta seluruh pihak proaktif untuk melakukan pengawasan gas LPG bersubsidi tersebut. Tujuannya, tak lain supaya barang subsidi ini secara peruntukan tepat sasaran.
"Pengawasan ini, juga termasuk untuk seluruh agen dan pangkalan. Jadi, kalau nanti ada pangkalan menjual kepada yang bukan peruntukannya, saya minta izin usahanya dicabut," tambah dia.
Pihaknya juga meminta tiga dinas terkait supaya melakukan pengawasan ekstra terhadap agen dan pangkalan yang ada. Jangan sampai, agen dan pangkalan ini menyalurkan gas bersubsidi ini kepada yang bukan peruntukannya.
5. Penggunaan Gas Elpiji Nonsubsidi 10% di Purwakarta
Tahun 2019 pengguna elpiji non-subsidi di Kabupaten Purwakarta mencapai 10% dari total konsumsi elpiji di wilayah ini, baik elpiji subsidi (Public Service Obligation/PSO) 3 kg maupun elpiji non-subisidi yakni Bright Gas 5,5 kg 12 kg dan 50 kg. Total konsumsi elpiji di Purwakarta sekitar Rp730 ribu tabung per bulan.
(Dani Jumadil Akhir)