Menurut Susi, langkah ini dilakukan sebagai solusi jangka panjang untuk menyediakan tiket pesawat murah. Karena pemerintah ingin agar tarif tiket pesawat murah ini bisa berjalan berkelanjutan.
"Kita tidak hanya bicara insentif fiskal, tapi juga sedang menyiapkan apa kira-kira yang bisa mengurangi biaya dan mendorong efisiensi di bisnis penerbangan ini," kata Susi.
Susi mengaku akan menyiapkan payung hukumnya untuk mendorong bisnis pesawat dalam jangka panjang. Tak tanggung-tanggung ada sekitar dua Peraturan Pemerintah yang akan direvisi oleh pemerintah.
"Saat ini pemerintah sedang revisi dua PP terkait KEK. Jadi dua PP ini sangat memungkinkan membuka KEK jasa maintenance pesawat," jelasnya.
(Rani Hardjanti)