JAKARTA - Polemik pembangunan Pelabuhan Marunda tidak kunjung selesai. Kementerian BUMN dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) diharapkan ikut serta menyelesaikan sengketa antara pemegang saham antara PT Kawasan Berikat Nasional (KBN) dan PT Karya Citra Nusantara (KCN) dalam proyek pembangunan Pelabuhan Marunda.
Baca Juga: Menteri Rini Diminta Bereskan Polemik Pelabuhan Marunda
"Harus ada jalan terbaiknya, intinya apapun keputusannya menjadi win-win solution bagi kedua belah pihak," Ekonom Institute For Development of Economics and Finance (Indef) Ahmad Heri Firdaus, Jakarta, Selasa (23/7/2019).
Heri menilai, PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) diimbau menjaga kontrak yang telah disepakati sejak awal dengan investor untuk pembangunan Pelabuhan Marunda. Menurutnya, kontrak yang telah disepakati sejak awal oleh kedua belah pihak harus dihargai dan tidak boleh tiba-tiba berubah di tengah jalan.
Baca Juga: Pelabuhan Marunda Opsi Mengurai Kepadatan Tanjung Priok
"Kalau investor lain melihatnya, wah kalau saya investasi di Indonesia nanti tiba-tiba dalam jangka panjang, mungkin kontrak saya enggak dihargai lagi, kan jadi dirugikan swasta," tutur Heri.
Menurut Heri, kejadian tidak menghargai kontrak awal yang saat ini terjadi antara KBN dan PT Karya Tekhnik Utama (KTU) dalam kepemilikan saham di anak usahanya PT Karya Citra Nusantara (KCN), tidak boleh terulang lagi di dunia bisnis Indonesia.