Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

991 ASN Terancam Sanksi Imbas Melanggar Netralitas saat Pemilu dan Pilkada

Fakhri Rezy , Jurnalis-Rabu, 24 Juli 2019 |08:40 WIB
991 ASN Terancam Sanksi Imbas Melanggar Netralitas saat Pemilu dan Pilkada
Pemilu (Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Meskipun sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disebutkan bahwa ASN harus menjalankan tugas dan fungsinya tanpa intervensi politik (Pasal 12 UU ASN). Namun kasus keterlibatan ASN dalam aktivitas politik seperti keberpihakan terhadap calon pasangan tertentu masih ditemukan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2018 sampai Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019.

Mengutip laman Setkab, Jakarta, Rabu (24/7/2019), data Kedeputian BKN Bidang Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian (Wasdalpeg) menetapkan sebanyak 991 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam pelanggaran netralitas (data per Januari 2018 s/d Juni 2019).

 Baca juga: Simak Tata Cara dan Syarat Berkas Pendaftaran CPNS 2019

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengemukakan, dari jumlah 991 ASN itu, 299 sudah diproses sampai tahap pemberian sanksi yang terdiri dari 179 dikenakan sanksi disiplin dan 120 dikenakan sanksi kode etik.

 Ilustrasi PNS

“Adapun 692 sisanya yang belum ditetapkan sanksi masih dalam tahap pemeriksaan dan klarifikasi lebih lanjut dengan pihak instansi masing-masing,” kata Ridwan dalam siaran persnya Selasa (23/7) petang.

 Baca juga: Jika Lihat PNS Pakai Elpiji 3 Kg, Laporkan!

Sebelumnya BKN sudah melakukan sinkronisasi data pelanggaran netralitas dengan instansi pemerintah daerah (Provinsi/Kota/Kabupaten) pada tanggal 4–10 Juli 2019. Mengingat dari total 991 ASN yang terlibat pelanggaran netralitas, 99.5% berstatus pegawai instansi pemerintah daerah.

Kepala Biro Humas BKN itu mengingatkan, ketentuan jenis pelanggaran dan sanksi disiplin untuk ASN yang terbukti melanggar netralitas diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

 Baca juga: Pemerintah Buka Pendaftaran Pengawas PNS

Ia menyebutkan, terdapat dua jenis pelanggaran dan hukuman yang dikenakan bagi ASN yang melanggar netralitas, yaitu:

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement