Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kejar Target, Pemerintah Beri Jaminan Kredit dan Subsidi Bunga Investasi Air Minum PDAM

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Rabu, 24 Juli 2019 |10:59 WIB
Kejar Target, Pemerintah Beri Jaminan Kredit dan Subsidi Bunga Investasi Air Minum PDAM
Ilustrasi: Foto Okezone
A
A
A

Subsidi Bunga

Dalam Perpres ini juga disebutkan, Pemerintah Pusat menyediakan anggaran subsidi bunga dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) selama jangka waktu kredit investasi.

“Tingkat bunga kredit investasi yang disalurkan bank kepada PDAM, ditetapkan sebesar imbal hasil rata-rata tertimbang hasil lelang Surat Perbendaharaan Negara (SPN) 12 Bulan sebagai acuan suku bunga ditambah paling tinggi 5%, dengan ketentuan; a. tingkat bunga sebesar imbal hasil rata-rata tertimbang hasil lelang SPN 12 Bulan ditanggung PDAM; dan b. selisih bunga di atas imbal hasil rata-rata tertimbang hasil lelang SPN 12 Bulan paling tinggi sebesar 5% menjadi subsidi yang ditanggung Pemerintah Pusat,” bunyi Pasal 15 ayat (1) Perpres ini.

Pemberian subsidi bunga Pemerintah Pusat atas kredit investasi yang digunakan oleh PDAM, menurut Perpres ini, dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

“Subsidi bunga kepada bank dibayarkan setiap 6 bulan sekali masing-masing pada tanggal 1 April dan 1 Oktober,” bunyi Pasal 17 Perpres ini.

Ditegaskan dalam Perpres ini, pemantauan dan evaluasi atas pemberian jaminan dan subsidi bunga kepada PDAM dalam rangka percepatan penyediaan air minum dilakukan oleh tim koordinasi yang dibentuk oleh menteri yang membidangi koordinator bidang perekonomian.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement