Namun risiko ini bisa diminimalisir dengan keputusan untuk menahan atau tidak menjual pada saat harga sedang turun, sehingga yang terjadi hanyalah potential loss, karena kerugian yang belum terealisasi.
Di samping risiko tidak memperoleh dividen dan risiko capital loss, risiko lainnya yang perlu dipahami adalah risiko pailit dan risiko delisting. Jika terjadi pailit, posisi pemegang saham adalah pada urutan terakhir untuk mendapatkan hak, setelah seluruh kewajiban atau utang perusahaan dipenuhi.
Sedangkan jika terjadi risiko delisting, maka pemegang saham tidak dapat mentransaksikan saham tersebut di pasar sekunder namun masih menjadi pemegang saham perusahaan tersebut dimana sudah tidak ada lagi peran Bursa Efek Indonesia di dalamnya.
Delisting dikelompokkan menjadi dua yaitu forced delisting yang disebabkan karena faktor kepatuhan perusahaan tersebut terhadap peraturan yang berlaku di pasar modal, dan voluntary delisting yang disebabkan karena keinginan perusahaan sendiri untuk melakukan go private.
Berbagai risiko tersebut bisa saja terjadi, dan perlu diantisipasi. Karena itu, prospek usaha, rekam jejak pengelola dan pemegang saham pendiri, maupun track record kinerja perusahaan patut menjadi pertimbangan utama sebelum seorang investor membuat keputusan investasi.
Manfaatkan segala informasi dan riset yang tersedia untuk meminimalisir berbagai risiko yang bisa saja terjadi atas investasi Anda. Jika saham yang Anda beli berasal dari pasar perdana, pastikan Anda membaca prospektus Perusahaan dalam menawarkan saham melalui mekanisme penawaran umum atau Initial Public Offering (IPO). (TIM BEI)
(Dani Jumadil Akhir)