JAKARTA - Pemerintah tengah melakukan finalisasi aturan terkait impor limbah plastik. Dengan adanya revisi, impor limbah dalam berbagai bentuk bisa diperketat. Langkah revisi diambil merespons keprihatinan banyaknya sampah dari negara-negara maju yang masuk ke Indonesia.
Aturan dimaksud adalah Peraturan Menteri (Permen) Perdagangan Nomor 31 Tahun 2016. Permen secara keseluruhan mengatur tentang Tata Cara Importasi Limbah Non bahan Beracun Berbahaya atau B3.
Baca juga: Sri Lanka Kembalikan 213 Kontainer Sampah ke Inggris
“Setelah revisi ini kalau tidak di indahkan kita akan tindak. Jadi ini masih dievaluasi. Tidak hanya plastik tapi juga macammacam bahan baku daur ulang,” ujar Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto seusai rapat di Kemenko Ke maritiman, Jakarta.
Revisi tersebut melibatkan sejumlah kementerian/lembaga di antaranya Kementerian Perin dus tri an, Kementerian Lingkungan Hi dup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, serta pihak terkait lainnya. Rencananya revisi rampung tahun ini.
Baca juga: Intip Desa Bangun Mojokerto, Tempat Pemilah Sampah dari Luar Negeri
Dengan adanya revisi Per mendag ini, nantinya para eksportir diwajibkan memenuhi prasyarat untuk bisa memasukan sampah ke Indonesia. Sayangnya, Airlangga tidak merincikan apa-apa saja yang menjadi pokok di aturan yang baru.
”Dengan revisi Permendag itu kita lihat enam bulan, kalau tidak comply ya di tin dak,” imbuhnya.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan mengatakan, berdasarkan hasil kesepakatan pemerintah, aturan revisi nantinya bakal mengatur masalah izin pendaftaran untuk para eksportir sehingga bagi eks portir yang tidak terdaftar maka tidak bisa melakukan impor sampah plastik.
“Nanti itu kita list , kita daftar, inilah eksportir yang terdaftar dari negaranya. Mungkin mereka sudah tersertifikasi dan sebagainya,” katanya. Sejauh ini ada 15 negara yang sudah mengirim daftar eksportir berizin kepada Indonesia.
Baca juga: Hari Lingkungan Hidup, 8.000 Orang Bersihkan Sampah Plastik di Sungai Ciliwung
Namun, daftar eksportir masih dapat diperbarui oleh negara masing-masing. Dia lantas menandaskan, revisi pada intinya memperbaiki Peraturan Menteri Perdagangan No.31/2016 tentang Impor Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun, ter masuk bahan baku daur ulang plastik.
Termasuk terkait seluruh proses impor bahan ba ku daur ulang harus melalui rekom endasi dari Kemen teri an Per hu - bungan. “Semua harus pakai rekomendasi dari Kementerian Perhubungan. Kalau itu nanti melanggar akan ditindak.
Follow Berita Okezone di Google News
Impor kalau mengandung limbah B3 akan ditindak, tidak ada toleransi,” tandas dia.
Dia lantas menuturkan saat ini ada 15 negara yang sudah mengirim daftar eksportir berizin kepada Indonesia. Namun, daftar eksportir masih dapat diperbarui oleh negara masing-masing.
Sebagai informasi, impor limbah tidak sepenuhnya salah, asalkan yang diimpor adalah limbah non-B3. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Men - teri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2016 tentang Ketentuan Impor Limbah Non B3.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa limbah non-B3 yang dapat diimpor hanya berupa sisa, reja (sisa buangan) dan scrap . Limbah non-B3 yang dimaksud juga tidak terkontaminasi limbah B3 atau limbah lainnya yang tidak diatur dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2016.
Selain itu, tentu saja importir juga harus mengantongi persetujuan impor disertai lampiran surveyor agar dapat meng impor sampah. Namun, aturan ini tak selamanya diindahkan seperti kasus yang terjadi di Batam, Kepulauan Riau. Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan mendapati adanya limbah B3 disusupkan masuk dalam kontainer yang berisi limbah non-B3.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPR Daniel Johan meminta pemerintah pusat maupun pemda bersikap tegas, tidak hanya membuat regulasi seperti peraturan men teri (permen) saja, bila perlu dibuat peraturan perundang-undangan yang lebih kuat lagi.
Bukan hanya itu. Pengawasannya harus ketat dan sanksinya pun harus tegas dan bisa memberikan efek jera.
“Jangan sampai Indonesia dijadikan TPA oleh negaranegara yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengungkapkan kegeramannya terhadap masuknya sampah-sampah ke Tanah Air.
Dia menandaskan, seperti plastik dan limbah rumah tangga, itu memiliki daya rusak yang tinggi terhadap lingkungan. Sampah yang dihasilkan di dalam negeri sendiri sudah cu kup membuat pemerintah pusat dan daerah kelimpungan, ditambah lagi sampah dari negeri orang.
“Limbah itu selain berdampak merusak lingkungan, juga berjangka panjang dampaknya,” sesal Daniel.
Seperti diketahui, Indonesia juga merupakan salah satu negara yang menjadi kor ban ekspor sampah dari negara-negara maju.
Kasus im por sam pah berupa plastik dan sampah rumah tangga dari luar negeri yang masuk Indonesia pertama kali di temukan di Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Informasi teranyar pihak kepolisian menggagalkan impor sampah plas tik di Gresik, Jawa Timur.
Berdasarkan data Greenpeace, 5,8 juta ton sampah di ekspor antara Januari dan November tahun lalu dari pengapalan dari Amerika Serikat, Jepang, dan Jerman. Kini, pemerintah dari berbagai negara Asia juga telah menyatakan tidak mengimpor sampah.
Selain Indonesia, negara yang menjadi korban sampah adalah Vietnam, Malaysia, Thai land. Di Malaysia, misalnya, kontainer berisi sampah juga pernah menghebohkan Pelabuhan Klang di Malaysia.
Menteri Lingkungan Malaysia Yeo Bee Yin menyalahkan negara kaya yang tidak mampu mengelola sampah dan mengirimnya ke negara lain.
“Kita akan mengirim balik sampah itu ke negara asalnya,” tegasnya.
Negara terakhir yang menyampaikan protes adalah Sri Lanka yang memprotes masuknya sampah dari Inggris.(Koran Sindo)
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.