Disampaikannya, kebijakan dividen itu minimum 30% apabila telah membukukan keuntungan lebih dari Rp50 miliar. Dalam 5 tahun terakhir, besarandividend payout ratio(DPR)berkisar 35—65%.
Suresh mengatakan kebijakan dividen itu sebagai komitmen perseroan kepada pemegang saham serta bentuk tata kelola perusahaan yang baik. Pihaknya memastikan langkah itu tidak menghambat rencana ekspansi perseroan.
Dirinya menambahkan, perseroan akan melakukan ekspansi dengan menggunakan sumber dana yang berasal dari kas internal. Selain itu, AKRA juga memiliki opsi pinjaman dari perbankan.(neraca)
(Fakhri Rezy)