Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

KPPU Putuskan 7 Perusahaan Tidak Melakukan Kartel Garam

Giri Hartomo , Jurnalis-Selasa, 30 Juli 2019 |08:00 WIB
KPPU Putuskan 7 Perusahaan Tidak Melakukan Kartel Garam
Foto: Sidang KPPU soal Kartel Garam
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan bahwa tujuh perusahaan terlapor terkait kasus kartel garam tidak bersalah. Keputusan tersebut diambil dalam persidangan tentang kartel garam.

Tujuh perusahaan terlapor yakni, PT Garindo Sejahtera Abadi (GSA), PT Susanti Megah (SM), PT Niaga Garam Cemerlang (NGC), PT Unicem Candi Indonesia (UCI), PT Cheetam Garam Indonesia (CGI), PT Budiono Madura Bangun Persada (BMBP) dan PT Sumatraco Langgeng Makmur (SLM).

Komisi Majelis Dinni Melannie mengatakan, pengambilan keputusan tidak bersalahnya ketujuh perusahaan tersebut dikarenakan mereka tidak melanggar pasal 11 UU No 5 tahun 1999 mengenai Persaingan Usaha. Hal tersebut juga didasari oleh lima pertimbangan.

Baca Juga: KPPU Minta Notaris Bantu Tekan Persekongkolan Tender

Pertimbangan pertama adalah kelangkaan garam impor pada semester I-2015 dikarenakan keterlambatan terbitnya izin impor yang baru diterbitkan pada semester II-2015 yakni di Juli 2015. Kemudian terdapat perjanjian tidak tertulis di antara para terlapor untuk menentukan besaran total kuota impor garam industri aneka pangan dan pembagian alokasi kuota impor untuk masing-masing pihak yang terlibat dalam rangkaian perilaku pelaku usaha (yang saling mengingatkan diri antara pelaku usaha dengan pelaku usaha lain berdasarkan kesepakatan tertulis pada tanggal 27 Mei 2015 dan adanya bukti komunikasi berupa rapat-rapat AIPGI pada tanggal 4 Juni dan 5 Juni 2015, serta terbitnya surat AIPGI Nomor 36 tanggal 8 Juni 2015.

Kemudian pertimbangan selanjutnya bahwa terbukti terjadi pengaturan produksi berupa penentuan besaran kuota impor garam industri aneka pangan pada tahun 2015 sebesar 397.208 ton adalah berdasarkan Rekomendasi Hasil Kesepakatan tanggal 27 Mei 2015 terkait Rapat Koordinasi Swasembada Garam Nasional, yang ditindaklanjuti dengan surat AIPGI dan disetujui dalam rekomendasi impor oleh Kementerian Perindustrian.

Baca Juga: KPPU: Praktik Persekongkolan Semakin Marak di Tahun Politik

KPPU juga menimbang berdasarkan, kebutuhan kuota berdasarkan daftar konsumen yang menjadi lampiran dalam pengajuan impor yang disampaikan ke kementerian Perindustrian tidak melalui perhitungan yang riil dan akurat karena terbukti tidak sesuai dengan realisasinya.

Dan terakhir KPPU juga menimbang, tidak terbukti kenaikan harga secara signifikan yang dilakukan oleh para terlapor secara bersama-sama maka tidak terjadi praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang diakibatkan dan pengaturan produksi yang dilakukan oleh para Terlapor.

"Majelis komisi memutuskan, menyatakan bahwa terlapor ke 1, 2, 3, 4, 5, 6, dan 7 tidak terbukti melanggar pasal 11 UU No 5 tahun 1999. Demikian keputusan ini ditetapkan oleh majelis komisi," sebut sambil mengetuk palu, di kantornya, Senin (29/7/2019) malam.

Juru Bicara sekaligus Komisioner KPPU Guntur Saragih menjelaskan bahwa tujuh terlapor terbukti tidak memenuhi salah satu unsur kartel pada pasal 11 UU No 5 tahun 1999, mengenai unsur mempengaruhi harga.

Memang menurutnya, ada pendapat berbeda (Dissenting Opinion) dari Anggota Majelis Komisi Yudi Hidayat. Yudi memiliki pendapat yang berbeda terkait dengan pembuktian unsur dapat mempengaruhi harga dan unsur dapat mengakibatkan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

"Majelis komisi memutuskan tidak ada pelanggaran pada pasal 11 UU No 5 tahun 1999, karena tidak terpenuhinya unsur mempengaruhi harga. Berdasar analisis majelis, satu unsur tidak terpenuhi maka diputuskan kalau tujuh terlapor ini tidak bersalah," jelas Guntur

"Tapi unsur perjanjian terpenuhi, adanya pelaku usaha terpenuhi, mengatur produksi juga terpenuhi," imbuhnya.

Sebelumnya, tujuh perusahaan diduga melanggar Undang-undang nomor 5 tahun 1999 dalam Perdagangan Garam Industri Aneka Pangan di Indonesia. Dugaan praktik kartel itu telah dilakukan sejak 2015 dan 2016.

Latar belakang perkara ini berawal dan kondisi pada awal tahun 2015, saat Industri makanan dan minuman mengalami kesulitan mendapatkan garam industri aneka pangan (NaCl 97%). Para Importir melalui Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI) mendorong Pemerintah untuk segera menetapkan kuota impor garam karena persediaan garam impor yang dimiliki mulai menipis.

Guna mendapatkan alokasi tersebut dilakukan rapat-rapat dan pertemuan yang dilakukan oleh Para Terlapor dan difasilitasi oleh AIPGI. Para Terlapor bersepakat mengusulkan alokasi kuota impor yang akan disampaikan kepada Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan.

Tindakan melakukan pengaturan produksi berupa pembagian pengalokasian kuota impor garam industri aneka pangan untuk masing-masing Para Terlapor Para Terlapor diduga melanggar Pasal 11 UU 5 Tahun 1999 yang mengatur pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau Jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement