JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta para notaris ikut membantu menekan angka persekongkolan tender yang masih mendominasi kasus yang ditangani komisi itu.
"Notaris harusnya melaporkan atau menjadi saksi penguat untuk KPPU dalam hal ada pengusaha yang membuat Akta Perubahan dalam rangka pinjam meminjam bendera untuk keperluan tender," ucap Komisioner KPPU Dinni Melanie seperti dikutip Harian Neraca, Jakarta, Selasa (23/7/2019).
Baca Juga: KPPU: Praktik Persekongkolan Semakin Marak di Tahun Politik
Dia mengatakan itu dalam Sosialisasi dengan tema Nilai-nilai dan Prinsip Persaingan Usaha Sehat serta Keterkaitannya bersama Notaris. Menurut dia, notaris menjadi sanksi penting dalam penanganan perkara persekongkolan tender yang dilakukan KPPU. Namun hal itu diakuinya masih sulit karena ada UU tentang Notaris.
Dia menjelaskan, KPPU sebagai lembaga yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 berwenang untuk memanggil saksi untuk diperiksa dan diminta keterangannya terbentur dengan UU tentang Jabatan Notaris dan peraturan pelaksanaannya. Namun KPPU terbentur dengan adanya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris dan peraturan pelaksanaanya.
Baca Juga: KPPU Jamin Semua Orang Bisa Menjadi Pengusaha
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sumut Agustinus Pardede, mengatakan Majelis Kehormatan Notaris bertugas antara lain melakukan pemeriksaan terhadap permohonan yang diajukan oleh penyidik, penuntut umum, dan hakim. Serta memberikan persetujuan atau penolakan terhadap permintaan persetujuan pemanggilan notaris untuk hadir dalam penyidikan, penuntutan, dan proses peradilan.