Dalam pasal 66 ayat 1 UU No 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris maka untuk kepentingan proses peradilan yang dapat mengajukan permohonan pengambilan fotocopy minuta akta dan pemanggilan notaris secara tegas disebutkan hanya penyidik (Polri dan PPNS), penuntut umum (Jaksa) dan hakim.
"Benar tidak ada diatur bahwa KPPU sebagai salah satu pihak yang dapat melakukan pemanggilan notaris. Itu yang menjadi masalah," ujar Agustinus.
Sekedar informasi, Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU adalah lembaga independen yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan UU no. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. KPPU bertanggungjawab kepada Presiden. Komisioner KPPU berjumlah 7 orang, diangkat Presiden berdasarkan persetujuan DPR. Pembentukan KPPU bertujuan untuk mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.