Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

ADB Siapkan Pembiayaan Khusus untuk Bencana Alam

ADB Siapkan Pembiayaan Khusus untuk Bencana Alam
Ilustrasi: Shutterstock
A
A
A

MANILA - Bank Pembangunan Asia (ADB) mengumumkan mekanisme pendanaan baru, yang disebut pembiayaan kontinjensi bencana atau CDF (contingent disaster financing), yang dirancang untuk mendukung negara-negara berkembang yang menjadi anggota bank dalam memperkuat kesiapsiagaan bencana dan menyediakan pencairan cepat dukungan anggaran setelah bencana alam.

"CDF akan menyediakan sumber dana yang cepat dan fleksibel untuk negara-negara berkembang yang terkena dampak bencana sampai dana dari sumber lain tersedia," kata Direktur Jenderal Strategi, Kebijakan dan Tinjauan ADB, Tomoyuki Kimura, Kamis (1/8/2019).

Baca Juga: Indonesia Serukan Pentingnya Penguatan Infrastruktur di Pertemuan ADB

"Ini juga akan membantu meningkatkan kesiapsiagaan dan manajemen risiko yang lebih besar di negara-negara berkembang yang rentan terhadap bencana," tambah Kimura.

Asia-Pasifik adalah wilayah paling rawan bencana alam di dunia. Antara 2014 dan 2017, negara-negara di kawasan itu mengalami 55 gempa bumi, 217 badai dan topan, serta 236 kasus banjir parah, mempengaruhi 650 juta orang dan menyebabkan sekitar 33.000 kematian, menurut PBB.

Baca Juga: ADB Beri Pinjaman USD500 Juta untuk Pemulihan Pascabencana di Indonesia

Bank yang berbasis di Manila itu mengatakan CDF, yang disetujui Dewan Direksi ADB pada Kamis, akan mencakup bencana yang dipicu oleh bahaya alam seperti angin topan, banjir, gempa bumi, kekeringan, dan tsunami.

"Fitur utama CDF adalah bahwa ia mendukung reformasi kebijakan penting untuk memperkuat kesiapsiagaan bencana yang harus diselesaikan sebelum bencana alam terjadi. Setelah CDF disetujui untuk suatu negara, CDF akan tetap aktif sampai terjadi bencana," kata ADB seperti dikutip Antaranews.

Lembaga itu menambahkan, "Negara kemudian dapat dengan cepat mengakses pembiayaan yang disetujui untuk membantu meringankan kendala fiskal untuk upaya bantuan darurat dan pemulihan dan menghindari realokasi yang mengganggu dari program anggaran prioritas."

"Bila perlu, pencairan CDF dapat disertai dengan bantuan tindak lanjut melalui instrumen darurat ADB lainnya atau pinjaman reguler untuk mendukung pemulihan dan rekonstruksi," tambah Kimura.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement