Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Presiden Jokowi Sahkan Perjanjian Penerbangan Indonesia-Turki

Fakhri Rezy , Jurnalis-Kamis, 01 Agustus 2019 |11:29 WIB
Presiden Jokowi Sahkan Perjanjian Penerbangan Indonesia-Turki
ilustrasi bandara (Antara)
A
A
A

“Setiap Pihak wajib untuk mendapatkan hak dan kewajiban yang sama dan adil dalam melaksanakan jasa angkutan udara di antara dan di luar wilayah Para Pihak, jumlah frekuensi penerbangan dan kapasitas, termasuk jadwal penerbangan, wajib mendapatkan persetujuan dari otoritas penerbangan sipil masing-masing Pihak,” bunyi Pasal 5 persetujuan tersebut.

Selain itu, Para Pihak sepakat bahwa perusahaan penerbangan yang berperasi pada rute-rute internasional yang telah ditunjuk oleh masing-masing Pihak wajib dibebaskan dari semua bea, pajak-pajak, biaya dan pemeriksaanm, dan biaya-biaya lain dari perlengkapan yang biasa digunakan, persediaan bahan bakar, dan minyak pelumas, termasuk barang-barang yang dijual dalam pesawat pada saat barang tersebut dalam wilayah Pihak lainnya, dengan syarat bahwa perlengkapan dan persediaan tersebut tetap berada dalamn pesawat terbang .

(Fakhri Rezy)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement