JAKARTA - Pemerintah Indonesia mengesahkan persetujuan hubungan udara dengan pemerintah Republik Turki. Hal ini terkait dengan angkutan udara berjadwal.
Hal ini berdasarkan pertimbangan untuk meningkatkan konektivitas di bidang angkutan udara. Serta, dalam rangka mendukung kegiatan perekonomian khususnya perdagangan barang dan jasa, investas dan pergerakan orang dari kedua negara.
Baca juga: Deretan Pesawat Tempur Terkuat dari Masa ke Masa
Atas pertimbangan tersebut, pada 3 Juli 2019, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2019 tentang Pengesahan Air Transport Agreement between the Goverment of the Republic of Indonesia and the Govermenent of tfe Republic of Turkey Relating to Scheduled Air Transport.

“Mengesahkan Air Transport Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Turkey relating to Scheduled Air Transport (Persetujuan Hubungan Udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Turki terkait dengan Angkutan Udara Berjadwal) yang telah ditandatangani pada tanggal 18 Februari 1993 di Jakarta, Indonesia,” bunyi Pasal 1 ayat (1) Perpres ini.
Baca juga: Wacana Maskapai Asing, Menko Luhut: Sudah Ada AirAsia, Itu Dulu Saja
Pasal 2 Perpres ini menyebutkan, Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu pada 8 Juli 2019 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.
Persetujuan hubungan udara Indonesia-Turki itu sendiri sudah ditandatangani pada 18 Februari 1993 di Jakarta oleh perwakilan pemerintah kedua negara, yang dimaksudkan untuk memberikan dasar hukum bagi pengaturan penerbangan sipil bagi Indonesia dengan Turki.
Baca juga: Maskapai Asing Masuk Jadi Ancaman Industri Penerbangan RI
Dengan adanya pengesahan itu, menurut Naskah Penjelasan dari persetujuan tersebut, maka setiap Pihak berhak untuk menunjuk 1 (satu) perusahaan angkutan udara dari negaranya untuk melaksanakan jasa angkutan udara internasional dari wilayah satu Pihak ke Pihak lainnya, dan untuk menarik atau mengalihkan penunjukan perusahaan angkutan udara.