Dia menambahkan pihaknya ingin ada yang membatasi luas lahan yang boleh dijadikan kavling. Misalnya minimum adalah 500 m2 untuk pemecahan sertifikat tanah per kavling.
"Jadi spekulan tidak memecah tanah terlalu kecil dengan harga mahal. Dan
terakhir edukasi kepada masyarakat di ibu kota baru agar tidak mudah tergoda tawaran menjual tanah ke spekulan. Apalagi kalau sistemnya tidak cash alias dicicil. Nanti yang rugi warga juga," pungkas dia.
Berdasarkan informasi yang di Gunung Mas, satu kavling tanah biasanya dipatok ukuran 20x30 meter, dengan harga Rp10 juta jika jauh dari pemukiman. Sedangkan harga tanah yang dekat dengan pemukiman, biasanya dihargai Rp25 juta.
Dengan munculnya informasi akan dijadikan ibu kota, tanah melonjak menjadi Rp40 juta per kavling dan Rp100 juta per kavling bila dekat dengan pemukiman atau naik empat kali lipat.
"Masyarakat sekarang banyak berbondong-bondong ada yang menjual tanahnya, karena harganya sedang naik empat kali lipat," kata Binartha salah satu masyarakat saat ditemui.
(Feby Novalius)