Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Berantas Ponsel Ilegal Ditargetkan Berlaku Februari 2020

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Jum'at, 02 Agustus 2019 |17:59 WIB
Aturan Berantas Ponsel Ilegal Ditargetkan Berlaku Februari 2020
Handphone (Reuters)
A
A
A

Maka jika IMEI tidak terdaftar dalam database Kemenperin, ponsel dinyatakan ilegal. Kemudian pihak Kemkominfo akan meminta operator seluler untuk memblokir jaringan yang digunakan ponsel ilegal tersebut.

"Nah peran Kemendag mengawasi dan mengendalikan perdagangan (ponsel ilegal) di masyarakat," katanya.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menilai rencana keluarnya aturan tersebut diharapkan bisa menyehatkan ekosistem industri telekomunikasi nasional. Negara akan sangat diuntungkan karena pendapatan dari pajak bisa terdongkrak, disamping juga konsumen turut terlindungi.

"Dengan keluarnya Permen tiga Menteri itu merupakan bentuk untuk merdeka dari ponsel BM. Oleh karena itu, kami merencanakan mengeluarkan permen soal validasi IMEI itu yang diharapkan terealisasi secepatnya," katanya.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement