Maka jika IMEI tidak terdaftar dalam database Kemenperin, ponsel dinyatakan ilegal. Kemudian pihak Kemkominfo akan meminta operator seluler untuk memblokir jaringan yang digunakan ponsel ilegal tersebut.
"Nah peran Kemendag mengawasi dan mengendalikan perdagangan (ponsel ilegal) di masyarakat," katanya.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menilai rencana keluarnya aturan tersebut diharapkan bisa menyehatkan ekosistem industri telekomunikasi nasional. Negara akan sangat diuntungkan karena pendapatan dari pajak bisa terdongkrak, disamping juga konsumen turut terlindungi.
"Dengan keluarnya Permen tiga Menteri itu merupakan bentuk untuk merdeka dari ponsel BM. Oleh karena itu, kami merencanakan mengeluarkan permen soal validasi IMEI itu yang diharapkan terealisasi secepatnya," katanya.
(Fakhri Rezy)