JAKARTA - Langkah pemerintah untuk memindahkan ibu kota dari Jakarta ke tempat baru yang masih jarang penduduknya nampaknya bukan isapan jempol belaka. Pasalnya, dalam nota keuangan nanti, Presiden Joko Widodo akan menyampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI).
Baca Juga: Ibu Kota Baru Dijamin Bebas Banjir?
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, pemindahan ibu kota harus mendapatkan persetujuan dari DPR. Oleh karena itu sebagai langkah awal, Presiden Jokowi akan menyampaikannya di nota keuangan nanti.
“Enggak program itu (Pemindahan Ibu Kota) harus disetujui DPR. Saya enggak tau kapan akan disampaikan, tapi yang penting kalau beliau bilang bulan depan berarti kan Agustus (nota keuangan di 16 Agustus),” ujarnya kepada Okezone, Jumat (2/8/2019).
Baca Juga: Sejuta PNS Pusat Bakal Diboyong ke Ibu Kota Baru
Menurut Basuki, untuk memindahkan ibu kota membutuhkan proses yang lama dan persyaratan yang tidak sedikit. Termasuk harus merevisi Undang-Undang terlebih dahulu yang artinya membutuhkan peran dari DPR-RI.
“Mungkin karena harus izin DPR. Itu harus izin DPR, harus ada UU dulu baru bisa move on,” ucapnya.
Dalam pidatonya nanti, Presiden Jokowi akan menyampaikan program pemindahan ibu kota ini secara keseluruhan dan detil kepada DPR. Namun saat ditanyai mengenai apakah lokasi ibu kota baru akan diumumkan dalam pidato kenegaraan, Menteri Basuki tidak bisa menjawabnya.