JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan layanan konsumen melalui jaringan telepon 157 sempat tidak bisa digunakan pada pagi hari tadi. Hal ini merupakan dampak mati listrik dan jaringan telekomunikasi yang terjadi sejak Minggu 4 Agustus 2019.
"Dengan ini diberitahukan bahwa sehubungan dengan terjadinya gangguan jaringan telekomunikasi maka Sistem Layanan Konsumen OJK (KONTAK OJK 157) tidak dapat melayani konsumen dan masyarakat dengan baik pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2019," kutip akun resmi twitter @OJKIndonesia pada pukul 08.57 WIB, Jakarta, Senin (5/8/2019).
Baca juga: Imbas Listrik Mati Serentak, Sistem Layanan Konsumen OJK Terganggu
OJK pun meminta maaf atas kejadian tersebu. Pihaknya terus berusaha agar gangguan tersebut dapat segera teratasi.