JAKARTA - Kementerian Perhubungan menyebut penerapan Sistem Identifikasi Otomatis atau Automatic Identification System (AIS) adalah untuk mengatur pelayaran kapal di Indonesia.
Aturan wajib AIS ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2019 tertanggal 20 Februari 2019. Aturan ini mulai berlaku efektif sejak 20 Agustus 2019 (6 bulan setelah dundangkan) terhadap seluruh kapal yang berlayar di perairan Indonesia, baik kapal konvensi dan non konvensi, yang berbendera asing maupun bendera Indonesia.
Baca Juga: Kemenhub Terapkan Sistem Ini, Kapal Ilegal Bisa Dilacak
Direktur Kenavigasian Kementerian Perhubungan Basar Antonius mengatakan, dengan adanya AIS maka pemerintah bisa mengatur lalu lintas dari kapal, sehingga wilayah lautan Indonesia tidak semrawut seperti hutan belantara.
“Maksud dikeluarkannya PM7/2019 sudah jelas. Kita tak mau laut NKRI ini jadi hutan belantara,” ujarnya di Jakarta, Selasa (6/8/2019).
Baca Juga: Proyek Kemenhub yang Akan Ditawarkan ke Swasta
Antonius menambahkan, sejauh ini pihaknya sudah menggencarkan sosialisasi. Artinya, kebijakan yang akan berlaku idealnya sudah dipahami publik, terutama stakeholder yang berkaitan langsung dengan regulasi ini.
"Sudah banyak yang kita lakukan terkait sosialisasi. Kami selipkan informasi ke stakeholder terkait dengan diadopsinya proposal pada Selat Sunda dan Selat Lombok pada Januari dan Juni 2019," ucapnya.