JAKARTA - PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) memastikan tidak memotong gaji pegawai untuk membayar kompensasi pada pelanggan yang mengalami mati listrik di Minggu, 4 Agustus 2019. PLN memang menanggung beban kompensasi sebesar Rp865 miliar karena insiden mati listrik berjam-jam di wilayah Jabodetabek, Jawa Barat, dan Banten.
Baca Juga: PLN Diminta Buka-bukaan soal Kompensasi Listrik Mati
Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian Barat PLN Haryanto WS menyatakan, pembayaran kompensasi akan tetap dilakukan meski tidak menggunakan dana pemotongan gaji pegawai. Menurutnya, biaya kompensasi akan dibayarkan melalui dana internal perseroan.
"Kita akan menggunakan dana internal PLN," kata dia ditemui di PLTD Senayan, Jakarta, Kamis (8/8/2019).
Baca Juga: PLN Batal Potong Gaji Pegawai untuk Bayar Kompensasi Listrik Padam
Meski menyebut dari dana internal, Haryanto enggan menjelaskan lebih detail berasal dari pos anggaran apa dana untuk kompensasi pelanggan itu. Dia hanya menekankan tak ada niatan pemotongan gaji pada 40 ribu pegawai PLN.
"Saya perlu luruskan tidak ada niatan akan ada pemotongan dari gaji pegawai," katanya.
