David mengatakan, penggantian kerugian ini harus di luar dari kompensasi yang telah dihitung oleh perusahaan. Dirinya juga meminta kepada PLN untuk mempersilakan jika ada konsumen yang ingin mengajukan ganti rugi.
“Kami sampaikan untuk kompensasi, ya kami rasa tidak fair, kami mengatakan tidak boleh dilarang untuk ajukan ganti rugi, kompensasi hanya sebagian kecil dari yang bisa cover," jelasnya.
Sementara itu Direktur Strategis II PLN Djoko Abuhanan mengatakan, perusahaan akan membuka saluran pengaduan bagi masyarakat untuk melaporkan kerugian yang dialami selama pemadaman listrik. Menurutnya, sistem penggantian kerugian masyarakat akibat pemadaman listrik sudah ada sejak 2005.
"Kerugian di luar kompensasi, PLN buka saluran khusus atau tidak. Jadi gini, aturan ini berlaku lama sejak 2005 tentang TMP (Tingkat Mutu Pelayanan) dan ini berlaku ada berapa yang kami kejadian. Hak konsumen kami bayarkan, kami buka seluasnya, sesuai dengan Undang-undang, TMP harus state setiap beberapa bulan, kami harus beri hak konsumen," jelasnya.
(Fakhri Rezy)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.