JAKARTA - Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) meminta kepada PT PLN (Persero) agar tidak hanya memberikan kompensasi saja kepada para konsumen. PLN juga diminta untuk membayar ganti rugi kepada para konsumen akibat matinya listrik hingga dua hari lamanya.
Ketua KKI David Tobing mengatakan, pihaknya menerima banyak pengaduan konsumen mengenai kerugian yang harus ditanggung karena matinya listrik. Salah satu contohnya adalah matinya hewan peliharaan seperti Ikan Koi yang merugikan hingga Rp9 juta.
Baca juga: Mati Listrik Serentak, Perlukah Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir?
"Kami Komunitas Konsumen Indonesia, dapat laporan dari korban-korban, masyarakat konsumen, misal Ikan Koi mati. Dua gugatan daftar tentang Ikan Koi Rp1,9 juta dan 9 juta," ujarnya dalam acara konferensi pers di Kantor Ombudsman, Jakarta, Kamis (8/8/2019).
David menambahkan, selain hewan peliharaan banyak kerugian lain yang harus ditanggung oleh konsumen. Apalagi dunia usaha yang banyak menggantungkan usahanya terhadap listrik.
Baca juga: Viral Meme Penyebab Listrik Mati, Pohon Sengon Jadi Tersangka hingga Buron
"Kami ajukan supaya jadi pembelajaran. Akibat itu tidak hanya tak bisa beraktivitas saja, tapi juga hewan peliharaan mati,” ucapnya.