Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, pemerintah tengah mengkaji besaran iuran yang akan ditetapkan kepada pengguna BPJS kesehatan berdasarkan tingkatan kelompoknya. Kajian ini akan dilakukan oleh Kementerian Kesehatan bersama BPJS Kesehatan.
Menurutnya, dengan mengkaji kenaikan besaran iuran serta prosedur tiap tingkatan faskes BPJS Kesehatan, maka dapat mengurangi defisit keuangan.
"Jadi bagaimana bisa seimbangkan tarif iuran dan manfaat. Agar BPJS Kesehatan bisa memberikan manfaat yang maksimal tapi juga berkelanjutan dari sisi keuangannya. Tidak memunculkan situasi yang seperti sekarang ini," katanya.
(Fakhri Rezy)