JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan pada tanggal 1 Agustus 2019 menetapkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 147 K/30/MEM/2019 tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batu bara Acuan untuk Bulan Agustus Tahun 2019.
Kepmen tersebut menetapkan Harga Batu bara Acuan (HBA) dan harga acuan untuk 20 mineral logam (Harga Mineral Acuan/HMA).
Berdasarkan Kepmen tersebut, HBA Agustus 2019 ditetapkan sebesar USD72,67 per ton. Harga batu bara acuan mengalami kenaikan dari bulan sebelumnya, naik sebesar USD1,04% dari HBA Juli 2019 sebesar USD71,92 per ton. Sepanjang tahun ini, HBA berada dalam tren penurunan. Bahkan, HBA Juli yang sebesar USD71,92 merupakan yang terendah dalam nyaris 2,5 tahun.
Baca Juga: DPR Panggil Menteri Jonan hingga Menperin, Ada Apa?
Kenaikan HBA bulan Agustus 2019 dibandingkan bulan sebelumnya salah satunya dipengaruhi pasar energi global yang relatif membaik. Selain itu, permintaan (demand) batubara oleh Tiongkok dan Korea pun mengalami kenaikan. Selain itu, adanya gangguan pasokan batu bara dari tambang di Australia menyebabkan indeks Global Coal dan Newcastle mengalami penguatan pada Juli
HBA adalah harga yang diperoleh dari rata-rata Indonesia Coal Index (ICI), Newcastle Export Index (NEX), Globalcoal Newcastle Index (GCNC), dan Platss 5900 pada bulan sebelumnya. Kualitasnya disetarakan pada kalori 6322 kcal per kg GAR, Total Moisture 8%, Total Sulphur 0,8% dan Ash 15%.
Sebagaimana diketahui, Kepmen yang mengatur HBA dan HMA yang telah ditetapkan ini akan digunakan sebagai dasar perhitungan Harga Patokan Batu bara dan Mineral di bulan Agustus 2019.
Baca Juga: DPR Panggil Dirjen Minerba dan Bos Inalum, Bahas Apa?
Berdasarkan Kepmen tersebut, HMA komoditas nikel, kobalt dan timbal mengalami penurunan. Harga nikel ditetapkan USD11.874,77/dry metric ton (dmt), naik dari USD15.067,86/dmt dari HMA Juli 2019, kobalt ditetapkan USD28.527,27/dmt (turun dari USD31.386,36/dmt), dan timbal mengalami penurunan dari USD847,68/dmt menjadi USD1.929,11/dmt.
Komoditas seng dan aluminium pun juga mengalami tren penurunan. Harga seng turun dari USD2.649,66/dmt pada Juli 2019 menjadi USD2.487,86/dmt, HMA aluminium turun dari USD1.752,00/dmt menjadi USD1.787,93/dmt, sementara untuk tembaga, HMA Agustus 2019 ditetapkan USD5.937,45/dmt, naik dari USD5.852/dmt.
Di samping komoditas mineral di atas, komoditas mineral lain mengalami fluktuasi harga sebagai berikut.
1.Emas sebagai mineral ikutan: USD1.406,29/ounce, naik dari USD1.312,55/dmt dari HMA Juli 2019
2.Perak sebagai mineral ikutan: USD15,35/ounce, turun dari USD14,67/ounce dari HMA Juli 2019
3.Ingot timah Pb 300: sesuai harga ingot timah yang dipublikasikan ICDX pada hari penjualan
4.Ingot timah Pb 200: sesuai harga ingot timah yang dipublikasikan ICDX pada hari penjualan
5.Ingot timah Pb 100: sesuai harga ingot timah yang dipublikasikan ICDX pada hari penjualan
6.Ingot timah Pb 050: sesuai harga ingot timah yang dipublikasikan ICDX pada hari penjualan
7.Ingot timah 4NINE: sesuai harga ingot timah yang dipublikasikan ICDX pada hari penjualan
8.Logam emas: sesuai harga logam emas yang dipublikasikan London Bullion Market Association (LBMA) pada hari penjualan
9.Logam perak: sesuai harga logam perak yang dipublikasikan London Bullion Market Association (LBMA) pada hari penjualan
10.Mangan: USD5,13/dmt, tidak mengalami perubahan dari HMA Juli 2019
11.Bijih Besi Laterit/Hematit/Magnetit: USD1,75/dmt, naik dari USD1,49/dmt dari HMA Juli 2019
12.Bijih Krom: USD3,87/dmt, naik dari USD3,83/dmt dari HMA Juli 2019
13.Konsentrat Ilmenit: USD3,77/dmt, tidak mengalami perubahan dari HMA Juli 2019
14.Konsentrat Titanium: USD9,78/dmt, naik dari USD9,54/dmt dari HBA Juli 2019
HMA adalah salah satu variabel dalam menentukan Harga Patokan Mineral (HPM) logam berdasarkan formula yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Permen Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batu Bara. Variabel penentuan HPM logam lainnya adalah nilai/kadar mineral logam, konstanta, corrective factor, treatment cost, refining charges, dan payable metal.
Besaran HMA ditetapkan oleh Menteri ESDM setiap bulan dan mengacu pada publikasi harga mineral logam pada index dunia, antara lain oleh London Metal Exchange, London Bullion Market Association, Asian Metal dan Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX).
(Feby Novalius)