JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperluas kebijakan ganjil-genap bagi kendaraan roda empat di sejumlah wilayah DKI Jakarta. Presiden Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata berharap aturan itu dikecualikan bagi taksi online.
Dia mengatakan, pengecualian bagi taksi online karena dinilai sudah diakui sebagai transportasi publik. Taksi online juga disebut mendukung kegiatan perekonomian.
"Lalu, taksi online mendukung program untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi. Karena taksi online bisa melayani 10-20 perjalanan dalam sehari. Sehingga menurut saya sangat fair jika ganjil genap ini dilakukan pengecualian untuk taksi online," ujar dia di Kantor Kemenko Kemaritiman Jakarta, Selasa (13/8/2019).
Pihaknya juga menyoroti dampak apabila taksi online tidak bisa melewati jalan yang diterapkan ganjil-genap tersebut. Salah satunya, pengurangan pendapatan yang didapatkan pengemudi taksi online.
"Jadi, mitra-mitra pengemudi taksi online nanti bisa berpotensi kehilangan pendapatannya karena perluasan ini. Tentunya kita tidak mau ada impact massal terhadap penurunan pendapatan," kata dia.
Baca Juga: Menhub Sindir Driver Ojek Online: Jangan Demo-Demo
Oleh sebab itu, dia meminta Pemprov DKI Jakarta memberikan pengecualian kepada taksi online, yang pada dasarnya memberikan kemudahan bagi masyarakat.
"Sehingga membantu kestabilan ekonomi bagi para pengemudi taksi online," ujarnya.