Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jokowi Ingin Bangun Industri Mobil Listrik Sendiri

Taufik Fajar , Jurnalis-Jum'at, 16 Agustus 2019 |10:51 WIB
   Jokowi Ingin Bangun Industri Mobil Listrik Sendiri
Foto: Jokowi saat Pidato Kenegaraan (Giri/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan sudah mulai membuka ruang pengembangan mobil listrik.

"Tapi kita ingin lebih dari itu, kita ingin membangun industri mobil listrik sendiri," kata Jokowi saat Pidato Kenegaraan dalam Rangka HUT ke-74 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (16/8/2019).

 Baca Juga: Jokowi: Indonesia Bukan Hanya Jakarta dan Jawa tapi Seluruh Pelosok Tanah Air

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyatakan, berbagai insentif yang akan diberikan pada mobil listrik, bakal membuat harga kendaraan modern itu lebih murah. Saat ini, harga mobil listrik memang lebih mahal dari mobil konvensional dengan gap sebesar 40%.

Peraturan Presiden (Perpres) terkait mobil listrik memang baru saja diterbitkan Kamis (15/8/2019). Sejumlah insentif fiskal dan non fiskal di tawarkan dalam Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan itu.

Menurutnya, lewat berbagai insentif yang tertuang di beleid itu, akan membuat gap harga mobil listrik 15% dari rata-rata harga mobil konvensional.

"Tidak sangat murah, tetapi kalau sekarang bedanya 40% dengan kebijakan itu mungkin sekitar 10%-15% dari mobil yang combustion engine (konvensional)," ujar Airlangga.

 Baca Juga: Menperin Jamin Harga Mobil Listrik Lebih Murah

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan insentif untuk mempercepat program kendaraan bermotor listrik (KBL) Berbasis Baterai untuk transportasi jalan, demikian bunyi Pasal 17 ayat (1) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 tahun 2019 tentang Percepatan Program KBL berbasis baterai Untuk Transportasi Jalan.

"Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa insentif fiskal dan insentif nonfiskal," demikian bunyi Pasal 17 ayat (2) Perpres Mobil Listrik yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 8 Juli 2019 dan telah diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 12 Agustus 2019 yang dikutip di laman setneg.go.id.

 Intip Proses Pengisian Daya Mobil Listrik

Dalam Pasal 17 ayat (3) disebutkan bahwa insentif tersebut diberikan kepada perusahaan industri, perguruan tinggi atau lembaga penelitian dan pengembangan yang melakukan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi teknologi serta vokasi industri KBL Berbasis Baterai.

Selain itu juga kepada perusahaan industri yang mengutamakan penggunaan prototipe dan komponen yang bersumber dari perusahaan industri atau lembaga penelitian dan pengembangan yang melakukan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi teknologi serta vokasi industri KBL Berbasis Baterai dalam negeri.

Selanjutnya kepada perusahaan industri yang memenuhi TKDN yang melakukan produksi KBL Berbasis Baterai dalam negeri; perusahaan industri komponen KBL Berbasis Baterai; perusahaan industri KBL Berbasis Baterai Bermerek Nasional; perusahaan yang menyediakan penyewaan Baterai (battery swap) sepeda Motor Listrik; perusahaan industri yang melakukan percepatan produksi serta penyiapan sarana dan prasarana untuk penggunaan KBL Berbasis Baterai.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement