Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tahun Depan, PNS dan Pensiunan Dapat Gaji ke-13 dan THR

Giri Hartomo , Jurnalis-Jum'at, 16 Agustus 2019 |14:58 WIB
   Tahun Depan, PNS dan Pensiunan Dapat Gaji ke-13 dan THR
Foto: Jokowi saat Pidato Nota Keuangan (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut akan pemerintah akan tetap memperhatikan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun anggaran 2020. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat

Hal tersebut dipastikan lewat pidato nota keuangan di Gedung DPR-RI yang dibacakan oleh Presiden Joko Widodo pada hari ini.

“Pemerintah tetap memperhatikan kesejahteraan aparatur negara,“ ujarnya saat Penyampaian Keterangan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang tentang APBN 2020 Beserta Nota Keuangannya di Gedung DPR-MPR, Jakarta, Jumat (16/8/2019).

 Baca Juga: Jokowi Buka-bukaan soal RAPBN 2020 di DPR

Menurut Jokowi, ada beberapa kebijakan yang disiapkan pada tahun depan seperti kisalnya pemberian gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR). Bahkan pemberian THR dan gaji ke-13 itu tidak ganya diperuntukan untuk ASN aktf saja melainkan juga kepada pensiunan.

“Mempertahankan kebijakan penggajian yang sudah ada melalui pemberian gaji dan pensiun ke-13 serta Tunjangan Hari Raya (THR),” jelasnya.

 Baca Juga: RAPBN 2020: Belanja Negara Rp2.528 Triliun, Defisit Anggaran Sebesar 1,76%

Jokowi menambahkan, pada tahun ini selain PNS, para pensiuannnya juga akan mendapatkan rejeki nomplok. Pasalnya pemerintah akan menyiapkan reformasi untuk pensiunan PNS.

“Pemerintah juga menyiapkan reformasi skema program pensiun dan Jaminan Hari Tua (JHT) untuk aparatur negara,” ucapnya.

 Jokowi Hadirkan Kembali Semangat Kebersamaan Anak Bangsa

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement